WhatsApp Icon

BAZNAS RI Memastikan Zakat Tidak Dimanfaatkan untuk Program MBG

03/03/2026  |  Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS RI Memastikan Zakat Tidak Dimanfaatkan untuk Program MBG

Dokumentasi BAZNAS RI

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dikumpulkan dari muzaki dan masyarakat tidak akan dipergunakan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., menyatakan bahwa penggunaan dana ZIS memiliki aturan yang jelas yang harus diikuti sesuai dengan ketentuan dalam syariat Islam. Rizaludin menekankan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang disalurkan ke BAZNAS tidak akan disisihkan untuk program Makan Bergizi Gratis, melainkan sepenuhnya akan dialokasikan untuk kesejahteraan umat sesuai dengan kategori delapan asnaf.

Ia juga menegaskan bahwa ZIS hanya boleh diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf) yang telah ditentukan dalam syariat Islam, antara lain fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, serta ibnu sabil. Menurut Rizaludin, ketentuan ini menjadi acuan utama dalam pengelolaan zakat di BAZNAS, yang harus berjalan sesuai dengan prinsip syariah tanpa menyimpang dari aturan yang berlaku.

Rizaludin juga menjelaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis dan pengelolaan zakat di BAZNAS berada dalam sistem yang terpisah. Program MBG didanai melalui anggaran negara, sementara dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diawasi ketat sesuai dengan hukum Islam. Oleh karena itu, dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program di luar kategori asnaf, termasuk program MBG.

Selain itu, pengelolaan zakat di BAZNAS didasarkan pada prinsip 3A, yaitu Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip ini menjadi dasar agar pengelolaan zakat tidak hanya mematuhi ajaran agama, tetapi juga mematuhi hukum negara dan mendukung kepentingan bangsa.

Rizaludin menekankan bahwa program pendistribusian dan pemanfaatan ZIS yang dikelola oleh BAZNAS difokuskan pada upaya mengentaskan kemiskinan, meningkatkan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta memberikan bantuan kemanusiaan kepada kelompok rentan sesuai dengan delapan asnaf.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat. Rizaludin menegaskan bahwa amanah para muzaki tetap dijaga dengan baik dan seluruh dana zakat disalurkan dengan tepat sasaran untuk membantu fakir miskin dan kelompok rentan di seluruh Indonesia.

BAZNAS menjalankan tata kelola zakat yang terbuka dan akuntabel melalui pelaporan dan audit reguler sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di situs resmi BAZNAS, www.baznas.go.id.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Barito Kuala.

Lihat Daftar Rekening →